November 17, 2012

Essay: EVALUASI FUNGSI DAN KINERJA BADAN PERWAKILAN MAHASISWA SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DAN YUDIKATIF FMIPA UI PERIODE 2012


Oleh Haniyya
1106011114


Berdasarkan Aturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa FMIPA UI (AD IKM FMIPA UI) tahun 2007 pada BAB IV mengenai Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) pasal 15, BPM FMIPA UI adalah lembaga tertinggi dalam IKM FMIPA UI yang memiliki kekuasaan legislatif, yudikatif serta memegang fungsi pengendalian dan audit keuangan lembaga kemahasiswaan dalam IKM FMIPA UI. Selain itu, status BPM sebagai lembaga mahasiswa tertinggi juga menjadikan BPM sebagai media penghubung serta penyalur aspirasi antara lembaga-lembaga eksekutif maupun seluruh anggota IKM dengan pihak birokrat fakultas. Pernyataan di atas dapat berarti bahwa BPM merupakan lembaga tempat bernaungnya lembaga-lembaga kemahasiswaan serta tempat berlindungnya anggota IKM FMIPA UI baik yang aktif maupun nonaktif. Atas dasar hal tersebut, anggota BPM sepatutnya memiliki jiwa profesionalisitas yang tinggi mengingat fungsi dari lembaga yang diembannya. Meskipun begitu, munculnya opini-opini miring terhadap kinerja anggota BPM merupakan suatu realita yang harus dikritisi lebih lanjut.
Anggota BPM merupakan anggota IKM aktif FMIPA UI yang dipilih melalui Pemilihan Raya (Pemira) dan menjadi wakil dari departemen yang bersangkutan. Kewajiban BPM menurut pasal 17 AD IKM FMIPA UI yang akan penulis soroti adalah mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) di mana BPM berkewajiban untuk mengawasi, memberikan penilaian, serta memfasilitasi penyampaian hasil kerja dari lembaga kemahasiswaan baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif kepada anggota IKM FMIPA UI secara terbuka. LPJ merupakan salah satu bentuk evaluasi tertulis yang memiliki fungsi penting dalam tata kelembagaan yaitu sebagai berikut, 1) dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan, 2) bahan penyusunan rencana kegiatan berikutnya, 3) mengetahui bagaimana perkembangan dan proses peningkatan kegiatan, dan 4) data sejarah perkembangan satuan yang bersangkutan dengan lain-lain. Perlu diketahui bahwa BPM hingga saat ini belum berhasil menyusun standar format LPJ bagi seluruh lembaga kemahasiswaan maupun kepanitiaan sehingga yang terjadi adalah penyusunan LPJ yang masih kacau tanpa standarisasi serta berakibat ditolaknya LPJ tersebut oleh BPM hingga berkali-kali.
Terdapat kasus dari sumber yang dapat dipercaya mengenai kelalaian anggota BPM untuk menginformasikan tenggat waktu penyerahan LPJ kepada pihak dari lembaga eksekutif. Seharusnya, BPM sudah menentukan tenggat waktu penyerahan LPJ dari awal kepengurusan sehingga masalah yang timbul akibat kurangnya komunikasi dapat ditekan. Selain itu, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bahwa BPM seharusnya menyediakan media seperti mading, blog, ataupun kotak suara terbuka sebagai media komunikasi yang efektif di mana seluruh anggota IKM FMIPA UI dapat dengan mudah mengakses segala bentuk informasi mengenai kelembagaan, peraturan-peraturan dasar IKM, serta peraturan-peraturan teknis terkait.
Sebagai perbandingan, penulis ingin mengangkat Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) IKM Teknik UI sebagai pembanding. MPM Teknik UI sudah memiliki website/blog yang merupakan media informasi sekaligus pusat data yang terkoordinasi di mana seluruh anggota IKM dapat dengan mudah mengakses dan mengetahui peraturan-peraturan teknis ataupun ketetapan yang dikeluarkan oleh MPM serta progresivitas dari lembaga kemahasiswaan di fakultas mereka. Selain itu, format LPJ sudah terstruktur dengan jelas dan terbagi menjadi dua, yaitu LPJ perorangan serta LPJ lembaga. Seluruh LPJ dari pejabat maupun lembaga kemahasiswaan dapat diunduh dengan bebas dan diunggah setiap enam bulan sementara hasil pencapaian setiap lembaga dilaporkan setiap triwulan. Hal ini mencerminkan bahwa MPM Teknik secara umum sudah cukup baik memfasilitasi penyampaian hasil kerja baik dari lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif sendiri.
Selain itu, poin lain yang patut dikritisi adalah mengenai peran BPM dalam menjadi media penghubung lembaga-lembaga eksekutif di bawahnya seperti yang tercantum dalam AD IKM FMIPA UI Pasal 17 ayat 7 yang berbunyi, “7) Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi pada Lembaga Eksekutif dan BO”. Hal yang dapat menjadi titik penentu keberhasilan dari peran BPM tersebut adalah terwujudnya hubungan yang sinergis antar lembaga mahasiswa yang salah satunya dapat tercermin dari program kerja yang saling mendukung antar lembaga. Penulis mengalaminya sendiri saat menjadi staff Departemen Lingkungan Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) Biologi terkait dengan program kerja tahunan revitalisasi tempat sampah. Pihak birokrat fakultas meminta kami untuk bekerja sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) karena revitalisasi tempat sampah tidak bisa hanya dilakukan di tingkat departemen Biologi saja, tetapi harus menyeluruh di semua departemen. Meskipun secara struktural dan garis koordinasi HMD dan BEM berada sejajar, tetapi pada kenyataannya pihak dari Dekanat sendiri lebih menerima rekomendasi BEM. Begitu juga di tingkat UI, lembaga fakultas yang lebih vokal dan didengar pendapatnya adalah BEM.
Sejauh ini, BEM dan HMD terlihat masih mengedepankan egoisme masing-masing dalam menjalankan program kerja. Semuanya ingin program kerjanya lancar sehingga berdampak lebih jauh pada kurangnya rasa menghormati antar lembaga karena koordinasi yang kurang baik. Sebagai contoh adalah program kerja terkait desa binaan. BEM memiliki MIPA Care Environment and Health sebagai program unggulan dari Departemen Pengabdian Masyarakat BEM. Sementara itu, terdapat juga program kerja HIMBIO UI Share and Care (Biocare) dari Departemen Sosial HMD Biologi. Bagi penulis dan beberapa responden hal ini sungguh patut dikritisi, akan jauh lebih baik jika lembaga-lembaga eksekutif tersebut bersatu padu menjalankan program kerja yang sama sehingga hasilnya lebih besar dan lebih optimal. Oleh karena itu, BPM memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan suasana kooperatif dan sinergis untuk pencapaian bersama.
Berdasarkan poin-poin evaluasi tersebut, hal konkret yang akan penulis lakukan sebagai anggota BPM adalah sebagai berikut, yaitu 1) Menjalankan fungsi pengawasan yang menyeluruh, 2) Menjadi penghubung antar lembaga mahasiswa sehingga tercipta koordinasi yang kooperatif dan sinergis, 3) Bekerja secara profesional dan menindak dengan tegas segala bentuk pelanggaran, 4) Menciptakan media informasi serta aspirasi bagi seluruh lembaga mahasiswa dan anggota IKM FMIPA UI, 5) Ikut andil dalam perumusan format LPJ kelembagaan, serta 6) Memberikan solusi yang riil terhadap setiap masalah internal maupun eksternal lembaga yang timbul.
Seperti yang banyak disinggung berbagai pepatah, tak perlu menjawab penghinaan dengan penghinaan lagi, cukup jawablah dengan evaluasi diri, gigih memperbaiki diri, dan beri bukti yang tak terpungkiri. Evaluasi lembaga BPM yang penulis lakukan diharapkan dapat menjadi materi evaluasi untuk BPM FMIPA UI yang lebih baik dan untuk pembelajaran bagi penulis sendiri. Karena sesungguhnya, dalam membangun kesuksesan manusia tidak dapat menyelesaikannya dengan sekali kerja tetapi butuh jatuh berkali-berkali terlebih dahulu.



Referensi Penulis:
Aturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Tahun 2010
www.mpmftui.wordpress.com
www.bpmfhui.webs.com




1 komentar: